AddToAny

Skip to main content
,
Nonton ONLINE




 sitemap blog☕


Kenali Ciri Wanita yang Salatnya Tidak Diterima Allah


Salah satu keistimewaan wanita dari Allah Swt adalah boleh meninggalkan Salat, pada saat mereka sedang datang haidz atau menstruasi.
selebihnya salat adalah kewajiban dan dosa jika ditinggalkan

Meski diberikan keistimewaan, ternyata Allah memberikan ancaman akan menolak salat bagi wanita tertentu, mereka khusuk menjalankan ibadah salatnya tetapi Allah tetap tidak menerima amalan salatnya, bahkan wanita itu akan mendapatkan murka dari sang penguasa jagad raya ini,
Baca Juga : Poligamu Dibolehkan dalam islam

Apakah islam menganggap najis wanita yang sedang haid?

Kenapa Wanita tidak boleh menikah dengan banyak Pria -Poliandri

Yang didoakan oleh malaikat Spesial Klip baru

MENGAPA Allah Murka serta menolah amalan Salat mereka?
hal ini berlaku terhadap wanita yang telah menikah, dengan demikian kalian pasti tahu apa penyebab marah dan murka allah sehingga menolak salat mereka, YA, Marahnya seorang suami bisa membikin salat sang istri tidak diterima allah swt, Salatnya istri ketika suami sedang marah kepadanya bakal membikin Allah murka serta salat itu pun tertolak.


Diriwayatkan, dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah Saw. bersabda, “Ada tiga manusia yang shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal, yakni seorang yang mengimami sebuah kaum, tetapi kaum itu membencinya, seorang istri yang tidak sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim” (HR Ibnu Majah).


oleh sebab itu seorang istri harus pandai menjaga Perasaan suaminya, jangan sampai bersedih perasaan suaminya bahkan marah terhadapnya, jika semua ini terjadi maka istri harus segera meminta maaf kepada suaminya agar suami tidak marah yang menyebabkan kemurkaan allah

Sebagai seorang istri, sudah sepatutnya patuh kepada suaminya dalam hal kebaikan. Tingginya kedudukan suami dalam rumah tangga bahkan digambarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:

“Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas (boleh) bagi seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya” (HR Ahmad).




Comments